![]() |
wanita dan laki-laki dalam hukum islam |
Wanita perlu taat kepada suaminya, setelah
itu baru kepada Bapak dan Ibunya.
Tapi tahukah, bahwa lelaki wajib taat kepada
Ibunya 3X lebih utama dari pada kepada Bapaknya...
Wanita menerima warisan lebih sedikit dari
pada Lelaki.
Tapi tahukah bahwa harta warisan wanita itu
menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada Suaminya, sementara
apabila lelaki menerima warisan, Ia perlu/wajib juga menggunakan hartanya untuk
Isteri dan anak-anaknya.
Wanita perlu bersusah payah mengandung dan
melahirkan anak.
Tapi tahukah bahwa setiap saat wanita
didoakan oleh segala umat, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH SWT di muka bumi
ini. Serta jika ia mati karena melahirkan adalah syahid niscaya surga akan
menantinya.
Di akhirat kelak, seorang lelaki akan
mempertanggung jawabkan 4 wanita, yaitu:
1. Isterinya
2. Ibunya,
3. Anak Perempuannya dan
4. Saudara Perempuannya
Artinya :
bagi seorang Wanita tanggung jawab terhadap
dirinya ditanggung oleh 4 orang lelaki, yaitu :
1. Suaminya
2. Ayahnya
3. Anak Lelakinya dan
4. Saudara Lelakinya
maksudnya seorang wanita tidak menanggung
siapapun dan wanita boleh memasuki pintu surga melalui pintu surga yang mana
saja yang disukainya dengan syarat :
1. Shalat 5 waktu
2. Menutup Aurat
3. Puasa di bulan Ramadhan
4. Taat kepada Suaminya
Seorang lelaki wajib berjihad fisabilillah, sementara bagi
wanita jika taat akan suaminya serta menunaikan tanggung jawabnya kepada ALLAH
SWT, maka ia akan turut menerima pahala setara seperti pahala orang pergi berjihad
fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata.
WANITA DAN LAKI - LAKI DALAM HUKUM ISLAM
Reviewed by thefilosofis
on
January 14, 2019
Rating:
![WANITA DAN LAKI - LAKI DALAM HUKUM ISLAM](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjejpCz5S_4ckqwOZ5TlkqwN7LNZljIqdYQGB6YFYzfSHlXR9x_5OE62J9YnDV5lgYvazC8ajm57nuSTJi89UNvoHt8Y-YJCMEMTx_PCmKQdET9XsaGayOwQIBD13ZKXqXW9ylmvPxV04jD/s72-c/index.jpg)
No comments: